| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; ---------------------------------
- Menetapkan sah pengangkatan anak terhadap seorang anak laki-laki bernama AHMAD ZAIDUL JABER bin IRWAN, lahir di Bima pada tanggal 05 November 2024, oleh Para Pemohon, yaitu MASTURA, S.Pd SD bin M. ZEN dan FITRIANI, S.Pd binti M. YAKUB; ---
- Menetapkan bahwa pengangkatan anak tersebut tidak memutus hubungan nasab antara anak dengan kedua orang tua kandungnya sesuai dengan ketentuan hukum Islam.; ------
- Memberikan kewenangan kepada Para Pemohon sebagai orang tua angkat untuk melakukan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, perlindungan, perawatan kesehatan, serta mewakili kepentingan hukum anak baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ----------------------
- Menetapkan bahwa Penetapan Pengangkatan Anak ini tidak menghapus dan tidak memutus hubungan nasab antara anak dengan kedua orang tua kandungnya sesuai dengan ketentuan hukum Islam; ---------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. -----------
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |