| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon; -------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum SHAIPUL BIN MAHMUD YAHYA dan almarhumah PAINI BINTI RABAN adalah: -------------
- KARTIKA CANDRA PUTRI BINTI SHAIPUL (anak kandung); dan -----------
- M. REYHAN BIN SHAIPUL (anak kandung); ------------------------------------------
dengan bagian masing-masing sesuai ketentuan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam, yaitu M. REYHAN BIN SHAIPUL memperoleh bagian dua berbanding satu terhadap KARTIKA CANDRA PUTRI BINTI SHAIPUL; -----------------------
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum SUPIANSYAH BIN MAHMUD YAHYA adalah: ---------------------------------------------------------------------
- NORJANAH BINTI MAHMUD YAHYA (saudara kandung); --------------------
- JAMAIYAH M BINTI MAHMUD YAHYA (saudara kandung); dan ------------
- KARTIKA CANDRA PUTRI BINTI SHAIPUL dan M. REYHAN BIN SHAIPUL (selaku ahli waris pengganti dari almarhum SHAIPUL BIN MAHMUD YAHYA, saudara kandung pewaris yang telah lebih dahulu meninggal dunia); -------------------------------------------------------------------------------
- dengan bagian masing-masing sesuai ketentuan Pasal 182 juncto Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam; ---------------------------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa Objek Tanah, yaitu sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 4292, seluas 188 m?2;, terletak di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, beralih dan menjadi hak para ahli waris tersebut di atas sesuai bagiannya masing-masing;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sesuai aturan yang berlaku. ------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |